Menurut Usman pemerintah harus memiliki sistem legal untuk menangani WNI eks-ISIS yang hendak kembali, termasuk melakukan investigasi. Investigasinya juga mesti menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia. Kalau memang ada WNI eks-ISIS yang terbukti melakukan kejahatan, maka pemerintah harus memproses secara hukum.
"Dalam hukum internasional maupun nasional sudah diatur bagaimana menangani warga yang terbukti mengikuti organisasi dan pelatihan bersenjata dengan kelompok yang melakukan kejahatan," kata dia.
Namun peraturan itu dikecualikan untuk anak-anak. Usman menerangkan, untuk WNI eks-ISIS usia anak-anak yang direkrut secara langsung oleh kelompok teroris, maka harus diterapkan prinsip peradilan remaja atau anak-anak dan hukuman pidana seperti kurungan penjara harus menjadi opsi terakhir untuk mereka.
"Terhadap warga Indonesia yang ditahan di Suriah dan Irak, Amnesty mendorong pemerintah untuk menyediakan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum dan akses untuk menemui mereka di lokasi tahanan untuk memastikan mereka tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang melanggar prinsip HAM."
Baca Juga: MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS