Daftar Kebohongan Anies versi Ferdinand, Singgung Soal Balapan Formula E

Jum'at, 14 Februari 2020 | 18:37 WIB
Daftar Kebohongan Anies versi Ferdinand, Singgung Soal Balapan Formula E
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Puri Cikeas, Bogor. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan ada salah ketik dalam surat rekomendasi revitalisasi monas untuk Formula E yang diberikan ke Sekretariat Negara.

Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim izin itu telah terbit. Namun pengakuan Saefullah ini justru membuat polemik Formula E semakin riuh.

Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merasa heran dengan pengakuan Saefullah tersebut.

Hal itu disampaikan Ferdinand dalam cuitan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean2, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Kerap di Bully Warganet, Lucinta Luna Kapok Jadi Artis

"Salah ketik? Tim Sidang Pemugaran (TSP) diketik Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)? Ini Sekda DKI Jakarta pikir rakyat ini semua bodoh dan bisa dikibulin ya?" tulis Ferdinand.

Ia menambahkan, "Kebohongan akan ditutup oleh kebohongan baru, begitulah selanjutnya! Iya nggak, Nies?"

Ferdinand lantas mengungkapkan daftar kebohongan Anies terkait polemik pemakaian kawasan Monas untuk Formula E. Mulai dari soal pohon dikarantina sampai rekomendasi TACB yang sudah keluar.

"Hanya untuk balapan tidak jelas manfaatnya untuk rakyat, dia rela bohongi publik," ujar Ferdinand.

"Deretan kebohongan itu: Pohon dikarantina untuk disehatkan, Pohon sudah dipindah dan ditanam, Rekomendasi TACB sudah keluar," imbuhnya.

Baca Juga: Menaker : K3 Jadi Pedoman Dalam Bekerja

Ferdinand Hutahaean sebutkan deretan kebohongan Anies Baswedan (twitter/@FerdinandHaean2)
Ferdinand Hutahaean sebutkan deretan kebohongan Anies Baswedan (twitter/@FerdinandHaean2)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa sudah memiliki rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun hal ini dibantah Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Kepala Disbud DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan yang berhak mengeluarkan rekomendasi soal penggunaan lokasi cagar budaya adalah pihak Disbud. Sementara TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu.

"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Iwan menjelaskan, pihaknya memang melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam mengeluarkan rekomendasi. Namun hasil pembahasan kedua tim itu hanya sekadar menjadi saran baginya.

Kekinian, Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengatakan ada salah ketik dalam naskah surat yang diberikan kepada Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno. Hingga akhirnya, tertulis dalam surat itu, Anies sudah mendapatkan rekomendasi dari TACB.

"Harusnya kalau ada kekeliruan naskah, salah input yang mengetik kali ya, diperbaiki saja," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI