Kepala Disbud DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan yang berhak mengeluarkan rekomendasi soal penggunaan lokasi cagar budaya adalah pihak Disbud. Sementara TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu.
"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Iwan menjelaskan, pihaknya memang melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam mengeluarkan rekomendasi. Namun hasil pembahasan kedua tim itu hanya sekadar menjadi saran baginya.
Kekinian, Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengatakan ada salah ketik dalam naskah surat yang diberikan kepada Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno. Hingga akhirnya, tertulis dalam surat itu, Anies sudah mendapatkan rekomendasi dari TACB.
Baca Juga: Kerap di Bully Warganet, Lucinta Luna Kapok Jadi Artis
"Harusnya kalau ada kekeliruan naskah, salah input yang mengetik kali ya, diperbaiki saja," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).