Suara.com - Seorang guru berinisial F yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Matraman, Jakarta Timur dijatuhi sanksi karena memukul seorang siswa berinisial RH. Kini F telah diberhentikan sementara dari kegiatan mengajarnya.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana. Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait kejadian itu. F juga disebutnya telah diberikan peringatan tertulis.
"Guru tersebut telah diberikan tindakan awal dengan peringatan tertulis dan dibebas tugaskan," ujar Nahdiana saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Nahdiana menjelaskan, F telah mengakui perbuatannya memukul RH pada Selasa (11/2/2020). Tak lama setelah pengakuannya, F langsung dibebastugaskan.
Baca Juga: Sungguh Tega, Seorang Siswi di Bully oleh Tiga Siswa SMP di Purworejo
"Memang benar terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan guru kelas 6 terhadap peserta didik kelas 6," jelasnya.
Seorang siswa beriniisial R babak belur lantaran dipukul sang guru di Sekolah Dasar Negeri 01 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.
Korban yang masih duduk di bangku kelas IV SD ini mendapat bogem mentah dari F, gurunya lantaran tidak segera masuk kelas seusai bermain bola.
"Pelakunya guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan 3B," kata Kepala Sekolah SMPN 01 Kebon Manggis, Tatang Capetang, di Jakarta, Kamis siang.
Akibat aksi pemukulan itu, R dilaporkan mengalami luka lebam di bagian mata kanan.
Baca Juga: Kemendikbud: Guru Bisa Dipidana Jika Terbukti Bully Murid
Tatang mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/2/2020) saat itu F sedang bertugas di sekolah dan meminta sejumlah siswa yang sedang bermain bola di halaman sekolah untuk kembali ke dalam ruang kelas.