Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan kerugian yang dialami Jiwasraya hingga mengakibatkan gagal bayar kepada nasabah merupakan sebuah kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Menurutnya, kerugian di Jiwasraya sudah didesain sedemikian rupa sehingga susah untuk diungkap siapa aktor intelektual yang menjadi dalang kerugian. Sayangnya, kata Didik, kejahatan kerah putih itu menjadi tidak sempurna ketika mulai terendus.
"Siapapun itu yang terlibat bahkan misalnya kita bicara white collar crime karena white collar crime ini adalah kejahatan yang sudah di-enginering sejak dari awal sebingga orang yang meng-engineering atau dalangnya sudah meng-engineer, secara tidak akan tersangkut ketika ada hubungannya ada informasi, ada fakta yang kemudian menghubungkan orang ini yang tidak bisa dijangkau," kata Didik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Untuk itu, Didik berpandangan bahwa pembentukan pansus Jiwasraya diperlukan agar kewenangannya dapat melebihi kewenangan panja yang kini sudah dibentuk dan berjalan di komisi-komisi terkait.
Baca Juga: Ngotot Mau Pansus Jiwasraya, Demokrat Bakal Ajukan Hak Interpelasi
"Pansus bisa memanggil untuk meminta klarifikasi. Itulah yang saya harapkan bahwa pansus ini memang lembaga politik bukan lembaga hukum. Namun, lembaga politik ini bekerja sifatnya terbuka sehingga siapapun yang dipanggil, yang terlibat ataupun yang mendesain bahkan akan kita bisa bongkar," kata Didik.
Untuk diketahui, Fraksi PKS bersama dengan Fraksi Partai Demokrat secara resmi mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus atau pansus hak angket terkait kerugian di Jiwasraya. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh kedua fraksi kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Sebelumnya Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan usulan secara resmi yang disampaikan kepada pimpinan DPR tersebut merupakan bukti bahwa Partai Demokrat serius untuk membentuk pansus hak angket.
Ia berharap agar usulan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR. Menurutnya, pembentukan pansus merupakan pilihan tepat seiring sudah dibentuknya panitia kerja atau panja di tiga komisi, yakni Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI.
"Ini keseriusan fraksi kami, untuk mendalami melakukan penyelidikan supaya kasus Jiwasraya terang benderang. Supaya kasus Jiwasraya ini terkoordinasi dan tuntas. Logikanya sudah ada tiga panja di tingkat komisi, tentu kita membentuk pansus," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Pengamat Pertanyakan DPR yang Tak Buat Pansus untuk Kasus Asabri