Beberapa waktu sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bandung juga mengeluarkan surat edaran serupa yang melarang sekolah dan murid untuk merayakan Hari Valentine. Surat bernomor 420/1014-Disdik itu beredar luas di media sosial.
Para guru dan orang tua diharap melakukan pemantauan atau pengawasan kegiatan putra-putrinya terkait perayaan Valentine.
Hari Valentine dan Religitainment
Imam Keuskupan Agung Jakarta, Romo Jost Kokoh Prihatanto ikut mengomentari beredarnya surat larangan tersebut. Ia mengunggah foto surat tersebut ke akun Twitter pribadinya, @RomoJostKokoh pada Selasa (11/2/2020). Dalam cuitannya, Romo Jost Kokoh berpendapat bahwa Valentine hanya perpaduan budaya religius dan hiburan saja.
Baca Juga: 5 Fakta Hari Valentine di Arab Saudi, Ada Hadiah dari Kutipan Alquran
"Hari Valentine sejatinya adalah "religitainment", kombinasi kultur religiositas & entertainment, sebuah produk industri kreatif: bisnis kartu ucapan, kuliner coklat & tart, busana, hotel & resto," tulisnya.
Ia melanjutkan, "Tapi di Indonesia kerap malahan jadi soal 'agama' dikafir-fakir (kafir--red)-kan. Aneh tapi nyata".
Sementara itu dilaporkan Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Selasa (11/2/2020), Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, surat edaran serupa juga dikeluarkan pihaknya menjelang Valentine tahun lalu.
Dia mengatakan, tujuannya adalah untuk mengedukasi siswa dan siswi sekolah serta sebagai bentuk tanggungjawab bersama.
"Kegiatan Valentine kan sangat berpeluang dirayakan anak-anak yang masih mencari jati diri, yang secara psikologis belum matang. Maka kita sebagai orang yang lebih dewasa wajar untuk mengingatkan," ungkapnya saat dihubungi Ayobandung.com, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Jelang Valentine Day, Pemkot Kediri Sidak Kondom di Minimarket dan Apotek
Cucu mengatakan bahwa perayaan Valentine tidak sesuai dengan norma agama maupun kebudayaan Indonesia dan pendidikan karakter di sekolah adalah hal yang penting. Menurutnya pendidikan tak hanya belajar di sekolah, namun jauh lebih penting pendidikan karakter.