Punya 1632 Pasien, Klinik Aborsi Paseban Sudah Bunuh 903 Janin Bayi

Jum'at, 14 Februari 2020 | 17:26 WIB
Punya 1632 Pasien, Klinik Aborsi Paseban Sudah Bunuh 903 Janin Bayi
Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik aborsi di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membongkar praktik aborsi di sebuah klinik kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak tiga pelaku berhasil dibekuk, yakni MM alias dokter A, RM dan SI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus praktik aborsi di klinik itu berawal dari informasi masyarakat. Pada 11 Februari akhirnya polisi berhasil membekuk para tersangka.

"Klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website," kata Yusri di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Barang bukti kasus klinik aborsi di kawasan Senen, Jakpus yang diungkap Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Barang bukti kasus klinik aborsi di kawasan Senen, Jakpus yang diungkap Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Yusri mengungkapkan para tersangka telah melakukan praktik aborsi itu sejak 21 bulan yang lalu. Setidaknya, ada 1632 pasien yang pernah ditangani oleh para tersangka.

Baca Juga: Curhat Pramugari Dianiaya Mantan yang Pilot, Hamil Tapi Disuruh Aborsi

"Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 (janin) orang lebih," kata dia.

Yusri menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MM alias dokter A memiliki peran membantu para pasien untuk menggugurkan kandungannya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pasal yang digunakan polisi untuk menjerat para tersangka yakni, Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Baca Juga: Aborsi Tak Dilegalkan, Wanita di Kenya Beri Minuman Bersoda pada Bayi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI