Suara.com - Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO) melakukan audiensi dengan Ombudsman RI. Mereka membicarakan soal kasus penggerebekan penjaja seks komersial (PSK) berinisial NN oleh anggota DPR RI Andre Rosiade.
Dalam kesempatan itu, JPP-TPPO juga mendesak Ombudsman RI untuk menguak adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan Andre maupun pihak kepolisian.
"Untuk itu tindakan penggerebekan dan kriminalisasi terhadap perempuan dan anak yang dilacurkan (pedila) adalah pelanggaran atas aturan-aturan yang berlaku di Indonesia tentang TPPO," kata Yuyum di Kantor Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Selain itu, mereka menganggap pihak kepolisian keliru melihat posisi NN. NN sempat ditahan oleh pihak kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Baca Juga: MK Gerindra Masih Simpulkan Keterangan Andre Rosiade Soal Gerebek PSK NN
Menurut JPP-TPPO, posisi NN adalah sebagai korban TPPO karena ia dikendalikan oleh seseorang yang biasa disebut mucikari berinisial AS (24). Meskipun NN kini telah dibebaskan dengan penangguhan penahanan, tetapi kasusnya tetap berjalan.
JPP-TPPO kemudian mendesak kepada Ombudsman untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi sistematis untuk menemukan maladministrasi atas kinerja segenap pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO demi melakukan penanganan kekejian TPPO secara radikal, menyeluruh dan dalam waktu secepatnya.
"Terutama kinerja kepolisian atas kasus NN di Sumbar," ujarnya.
Selain itu mereka juga mendesak Ombudsman untuk melayangkan teguran atas nama masyarakat dan kelompok yang bergerak dalam pemberantasan TPPO kepada pihak-pihak terkait.
"Kepada DPR RI, Partai Gerindra, dan polri agar perspektif yang keliru terhadap perempuan, anak, juga eksploitasi seksual dapat diluruskan," pungkasnya.
Baca Juga: Disumpah Alquran, Andre Sampaikan Semua Soal Gerebek PSK ke MKD Gerindra
Dalam keterangan sebelumnya, Andre sempat menuturkan bahwa apa yang dilakukannya itu berdasarkan dalil moral dan pemberantasan prostitusi di kota asalnya yakni Padang, Sumatera Barat.
Namun di balik tindakan Andre, terdapat indikasi kekejian TPPO sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia diantaranya yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN menentang TPPO khususnya perempuan dan anak serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.