Jaringan Masyarakat Kritisi Ucapan Pejabat Polri Soal Andre Rosiade

Jum'at, 14 Februari 2020 | 16:24 WIB
Jaringan Masyarakat Kritisi Ucapan Pejabat Polri Soal Andre Rosiade
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO) melayangkan kritik terhadap Polri. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO) melayangkan kritik terhadap Polri. Mereka menilai salah satu pernyataan pemimpin Korps Bhayangkara itu seolah mendukung tindakan anggota DPR RI Andre Rosiade yang melakukan penggerebekan terhadap PSK berinisial NN di Padang, Sumatera Barat.

Salah satu perwakilan dari JPP-TPO Yuyum Fhahni Paryani mengkritisi ucapan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono. Saat itu di hadapan awak media Argo malah meminta kepada masyarakat untuk mencontoh apa yang sudah dilakukan Andre apabila menemukan dugaan tindak pidana.

"(Itu) menandakan lemahnya pemahaman tentang penegakan hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO," kata Yuyum di Kantor Ombudsman, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Ucapan Argo itu juga dinilai sebagai indikasi lemahnya kepatuhan pada institusi kepolisian dalam menegakkan Perka Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan

Kalau dilihat dari kasus NN yang sengaja digerebek oleh politikus Gerindra Andre atas kasus prositusi online, justru yang tampak ialah NN menjadi korban TPPO. NN ditangkap oleh polisi bersama dengan mucikarinya berinial AS (24).

Dengan begitu, NN justru dianggap termasuk ke dalam kategori perempuan yang terjebak jaringan kejahatan kemanusiaan yang keji, dan bukannya menjajakan diri.

Atas dasar itu maka JPP-TPPO menilai kalau segenap pejabat negara ataupun sejajarnya mesti bekerja sesuai dengan kepatutan yang ada.

"Karena kejahatan two ini dikategorikan kejahatan berat kemanusiaan (serious and grave violation of human rights), maka segenap pejabat negara, anggota Partai dan parlemen serta aparat di Indonesia wajib bersikap dan bertutur sesuai kepatutan dalam berhadapan dengan masalah kekejian kemanusiaan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Brigjen Argo sempat ditanyakan terkait dengan tindakan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan Andre kepada perempuan penjaja seks berinisial NN (26).

Baca Juga: Ditangkap Saat Hendak Sewa Jasa PSK, Rektor Kampus Ini Sebutkan Nama Palsu

Saat itu Argo justru menyarankan masyarakat untuk mengikuti jejak Andre apabila menemukan dugaan tindak pidana dengan syarat langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

"Semua orang, masyarakat, seandainya menemukan suatu tindak pidana, misalnya copet, ada pencuri. Boleh enggak menangkap? Boleh, tetapi langsung diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Argo di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI