Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia pengamen ondel-ondel. Namun kegiatan ini tak dibarengi dengan sanksi tegas bagi para pengamen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan jika pihaknya menemukan pengamen ondel-ondel saat razia, maka pelanggar itu hanya akan ditegur. Pengamen akan diminta agar tidak menjadikan ikon budaya betawi itu sebagai alat meminta-minta uang.
“Kalau kita temukan ada ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen, bahkan mengarah, terkesan jadi pengemis gitu ya dan sudah mengganggu ketertiban umum. Maka akan kita sampaikan mereka, kita arahkan untuk tidak menggunakan itu sebagai alat untuk mengamen,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Kegiatan pelarangan pengamen ondel-ondel muncul karena adanya rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 4 tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi. Komisi E DPRD DKI ingin agar sanksi tegas seperti kurungan diberlakukan bagi pengamen ondel-ondel.
Baca Juga: Libatkan Ormas Betawi, Pemprov DKI akan Razia Pengamen Ondel-ondel
Mengenai hal ini, Arifin mengaku belum bisa melaksanakan sanksi tegas. Ia baru bisa memberikan pemahaman dan pelajaran bagi pengamen ondel-ondel.
"Kita belum mengarah ke sana. Kita mau tingkatkan edukasi," jelasnya.
Ia menyebut Dinas Kebudayaan (Disbud) tengah mempersiapkan sarana bagi para pengamen ondel-ondel yang ingin turut melestarikan Budaya Betawi. Nantinya jika mereka ingin pentas ondel-ondel, maka akan difasilitasi.
"Jadi, kalau kita mau lihat ondel-ondel, oh ada tempat misalnya di kota tua. Atau dimana, jadi ada tempatnya. Mungkin mereka sekalian tujuannya untuk latihan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menggalakan pelarangan pengamen ondel-ondel. Razia terhadap pengarak boneka besar khas kesenian Betawi untuk meminta uang itu bakal dilakukan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya sudah merapatkannya dengan berbagai pihak soal larangan bagi pengamen ondel-ondel. Ia bahkan menggandeng sejumlah ormas betawi seperti Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).
Hasilnya, mereka akan memisahkan mengklasifikasikan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen dan yang menjadi ajang pelestarian budaya. Menurutnya penggolongan ini berdasarkan Peraturan Daerah DKI nomor 4 tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi.
"Nantinya akan dilakukan Pendataan atau inventarisasi sanggar-sanggar kesenian Kebudayaan betawi, pengrajin yang buat ondel-ondel itu," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).