Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipenjara di Sukamiskin Bandung

Jum'at, 14 Februari 2020 | 16:13 WIB
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipenjara di Sukamiskin Bandung
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, KPK pada Kamis (13/2) juga telah mengeksekusi Hendri Yuzal, staf khusus Irwandi.

"Jaksa Eksekusi KPK pada Kamis (13/2) telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Hendri Yuzal di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp7.500," kata Ali.

Adapun putusan MA terhadap terdakwa Hendri yang pada pokoknya sebagai berikut.

Baca Juga: Jokowi soal Pengesahan RUU KPK: Itu Inisiatif dari DPR

a. Menolak permohonan kasasi terdakwa Hendri Yuzal.

b. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi "korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut". (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI