Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara yang melaporkan kasus Coronavirus Disease (COVID-19).
"Kita hanya sampaikan ke teman-teman P3MI, bukan menghentikan penuh seperti ke Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan, hanya sekadar terbatas," kata Ida pada acara peringatan Bulan K3 Nasional 2020 di Pekanbaru, Jumat (14/2/2020).
Meski tidak mengeluarkan larangan, ia melanjutkan, pemerintah meminta P3MI untuk sementara membatasi pengiriman TKI ke negara-negara yang melaporkan kasus COVID-19.
"Kalau bisa kita tidak melarang sih, hanya sangat hati-hati sekali. Sementara waktu kita batasi, tapi tidak sampai dihentikan," katanya.
Baca Juga: Hidup Terkurung Corona, Begini Cerita WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess
Ia mengatakan bahwa hingga kini ada ada dua TKI yang dilaporkan terinfeksi virus corona baru di luar negeri, masing-masing satu di Singapura dan Hongkong.
"Ada satu pekerja kita di Singapura yang masih dalam proses dikarantina. Alhamdulillah sampai hari ini kondisinya stabil, kita masih tunggu sampai masa inkubasinya lewat," katanya.
Ia menambahkan bahwa satu TKI di Hongkong yang terinfeksi virus corona baru juga masih dikarantina namun kondisinya stabil.
Wabah akibat penularan virus corona baru (COVID-19) merebak di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, pada akhir Desember 2019.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia, hingga 13 Februari 2020 jumlah kasus positif COVID-19 sudah mencapai 46.997 kasus dan 46.550 di antaranya dilaporkan di China. Penyakit itu mengakibatkan 1.368 kematian di China.
Baca Juga: Kabur dari Karantina Virus Corona, Pejabat Korea Utara Ditembak Mati
Di luar China, kasus COVID-19 dilaporkan di 24 negara, termasuk negara tujuan pengiriman TKI seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi. (Antara)