JPP-TPPO Singgung Kementerian PPPA 'Diam' Soal Kasus Andre Rosiade

Jum'at, 14 Februari 2020 | 15:50 WIB
JPP-TPPO Singgung Kementerian PPPA 'Diam' Soal Kasus Andre Rosiade
Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO) menyinggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPPA) yang tidak bersuara atas adanya kasus penggerebekan terhadap perempuan berinisial NN oleh anggota DPR RI Komisi VI Andre Rosiade.

JPP-TPPO menilai kalau gugus tugas TPPO pemerintah tidak berjalan secara efektif.

Pendamping JPP-TPPO Dinna Wisnu mengatakan, bahwa kasus penggerebakan terhadap perempuan berinisial NN yang dilakukan Andre di Padang, Sumatera Barat itu cenderung masuk ke dalam kategori TPPO. Pasalnya, pekerjaan NN sebagai penjaja seks dikendalikan oleh seseorang yang biasa disebut mucikari.

"Kalau ada yang mengatur dan diperkenalkan kemudian diatur sehari berapakali bertugas, ada pihak yang jelas lebih diuntungkan secara ekonomi dan maupun status politik sosial dalam transaksi tersebut," kata Dinna di Kantor Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Mengapa Perempuan yang Digerebek Andre Rosiade Disebut Korban?

Namun dalam realitanya, NN sempat ditahan oleh pihak kepolisian karena dianggap melakukan praktik prostitusi online. Dinna mengungkapkan bahwa ada keterlambatan penanganan kasus tersebut yang terindikasi TPPO yang menyasar kepada kurang efektifnya gugus tugas TPPO.

Gugus tugas TPPO itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 yang dijalani di bawah Ketua Harian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Namun kementerian itu malah dianggap 'diam' terkait kasus ini. Padahal sudah ramai dibicarakan publik.

"Tidak ada satupun pernyataan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN, serta melakukan pengawalan penanganan kasus TPPO, baik terkait modusnya dan penanganan korban khususnya kriminalisasi perempuan manakala terjadi eksploitasi seksual," tandasnya.

Baca Juga: Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI