Kebijakan yang ketiga, adalah validasi pada daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T), saturasi kabupaten atau penambahan kecamatan di kabupaten menjadi fokus kebijakan ini.
"Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Tim PKH akan menyisir di wilayah 3T berdasarkan tiga komponen dalam PKH, yakni Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan Sosial," terangnya.
Tim PKH yang dimaksud terdiri dari dinas sosial di kota dan kabupaten setempat, pendamping PKH, dan petugas PKH dari pusat. Keempat, sinergi dengan program Keluarga Berencana (KB), dimana PKH fokus pada kesehatan ibu hamil dan anak usia dini.
"Untuk komponen kesehatan, bantuan dibatasi hanya diberikan kepada ibu dengan maksimal dua kehamilan, anak usia dini maksimal dua orang. Di sinilah bentuk sinergi PKH dengan Program KB yang mendukung agar setiap keluarga cukup memiliki dua anak", paparnya. (*)
Baca Juga: Kemensos : 60 Persen Penerima Program Keluarga Harapan Berpendidikan Rendah