Ini 4 Fokus Kebijakan Kemensos untuk Keluarga Harapan

Jum'at, 14 Februari 2020 | 15:48 WIB
Ini 4 Fokus Kebijakan Kemensos untuk Keluarga Harapan
Menteri Sosial, Juliari P Batubara. (Dok : Kemensos).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara menyatakan, Kemensos Sosial (Kemensos) akan menambah indeks bantuan untuk Program Keluarga Harapan  (PKH) tahun 2020. Ia menyatakan, penambahan indeks bantuan merupakan satu dari empat fokus yang akan ditekankan dalam PKH pada tahun 2020 ini, namun ke depan, diharapkan akan semakin banyak Keluarga Penerima Manfaat (KLM) yang tergraduasi.  

Mengutip pernyataan Dirjen Linjamsos, Harry Hikmat,  Direktur Jaminan Sosial Keluarga, M. O.  Royani menyatakan,  pada 2020,  Kemensos akan fokus pada pelaksanaan PKH pada empat kebijakan. Keempat kebijakan itu adalah Pencegahan Stunting, KPM Graduasi Berdikari Sejahtera, Validasi di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) dan sinergi dengan Program Keluarga Berencana (KB).

"Pertama, untuk pencegahan stunting dan penanganan gizi buruk. Kebijakan yang dilakukan adalah menambah indeks bantuan kategori ibu hamil dan anak usia dini," kata Royani, dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Ia mengatakan, kenaikan indeks bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini diharapkan akan mendorong pemenuhan kebutuhan nutrisi keluarga.

Baca Juga: Kemensos : 60 Persen Penerima Program Keluarga Harapan Berpendidikan Rendah

"Hal ini sebagaimana dituangkan dalam visi dan misi Pemerintah di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, dimana pencegahan stunting menjadi salah satu program nasional," katanya. 

Kenaikan indeks pada kategori Ibu Hamil dan Anak Usia dini, semula masing-masing menerima Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta. Selanjutnya, indeks bantuan untuk komponen yang lain masih tetap, yakni Komponen Pendidikan Anak SD/sederajat Rp 900.000 per tahun; Komponen Pendidikan Anak SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun; Komponen Pendidikan Anak SMA/sederajat Rp 2 juta per tahun; Komponen Penyandang Disabilitas Berat Rp 2,4 juta per tahun; dan Komponen Lanjut Usia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta per tahun. 

Kebijakan PKH yang kedua adalah Graduasi Berdikari Sejahtera melalui pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Mikro. 

"Kebijakan PKH diarahkan agar KPM mendapat akses pembiayaan usaha sehingga mereka lebih produktif," tambahnya.

Pembiayaan diberikan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit mikro. Pemerintah berharap, hal ini akan mendorong penguatan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Maju.

Baca Juga: Kemensos Siap Capai Target Penurunan Angka Kemiskinan hingga 7 Persen

Juliari mengatakan, KUR untuk KPM PKH program kemitraan Kemensos dengan anggota HIMBARA, saat ini telah dimulai dengan penyaluran KUR oleh BNI dan BRI. Secara berlanjut program KUR juga dilaksanakan Bank Mandiri, dan BTN. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI