Suara.com - Perempuan berinisial NN yang menjadi objek pembelian terselubung (undercover buy) dan digerebek oleh anggota DPR RI Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dianggap sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengapa NN dianggap sebagai korban praktik prostitusi online?
Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan (JPP) TPPO Dinna Wisnu menjelaskan, NN termasuk menjadi korban praktik prostitusi karena kegiatannya diatur oleh orang lain. Seperti diketahui, pekerjaan sebagai penjaja seks yang dijalani NN itu diatur oleh muncikari berinisial AS (24).
"Kalau ada yang mengatur dan diperkenalkan kemudian diatur sehari berapa kali bertugas, ada pihak yang jelas lebih diuntungkan secara ekonomi dan maupun status politik sosial dalam transaksi tersebut," kata Dinna di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Unsur penyebutan NN sebagai korban TPPO bisa dilihat dari cara ia dijajakan kepada pria hidung belang. Apabila ia direkrut oleh muncikari, diajak untuk bekerja dan diantarkan ke tempat eksekusi, maka NN bisa disebut sebagai korban TPPO.
Baca Juga: Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi
"Itu semua komponen memenuhi TPPO, jadi komponen itu harus jelas dan sekali lagi di Indonesia perempuan ini sangat rentan terkena TPPO," ujarnya.
NN bisa disebut sebagai pelaku tindak praktik prostitusi online apabila dia tidak dikendalikan oleh orang lain atau biasa disebut muncikari. Transaksi dua arah yang dilakukan oleh si penjual dan pembeli itu tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori sebagai korban TPPO.
"Jika orang hanya bisa disebut melacurkan diri kalau misal saya dan anda saya datang kepada anda langsung saya mau jual diri dan gimana kalau kita melakukan sesuatu dan kita dapat hasilnya dan itu tanpa embel-embel lain bahkan kita bisa bilang itu zina," tandasnya.
Untuk diketahui, NN (26), perempuan pekerja seks komersial yang digerebek anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat, akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Ibu satu bayi tersebut dibebaskan setelah Polda Sumbar mendapat jaminan keluarga dan pendamping hukumnya.
Baca Juga: Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan akan ada penangguhan penahanan terhadap NN, sebab keluarga dan pendamping hukum NN meminta.