Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim selama lima tahun pertama ia menjabat, pemerintah sudah membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis untuk mewartakan seluruh peristiwa yang terjadi di Papua.
Jokowi mengatakan seluruh akses informasi tentang Papua yang dicari wartawan akan mudah ditemukan di Papua baik media luar ataupun dalam negeri.
"Lima tahun yang lalu, supaya diingat, saya buka Papua untuk seluruh jurnalis, baik di dalam negeri maupun jurnalis asing. Kami buka," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif dengan bbc -jaringan suara.com- di Candi Prambanan, Yogyakarta, Selasa (12/2/2020).
Namun, jika terjadi konflik seperti kerusuhan di beberapa kota di Papua dan Papua Barat pada pertengahan tahun 2019 lalu, maka pemerintah akan membatasi akses jurnalis demi menjaga iklim ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan di sana tetap berlangsung.
Baca Juga: Menpora Bangga Arena Akuatik PON 2020 Papua Berstandar Internasional
"Tapi kemarin ada peristiwa kerusuhan. Tentu saja negara harus mengamankan rakyat di Papua karena kita sedang membangun ekonomi di Papua, kita sedang membangun infrastruktur Papua," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia menyebut pemutusan akses internet yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo saat terjadi kerusuhan sudah merupakan hal yang tepat untuk melindungi iklim ekonomi di Papua.
"Saya kira biasalah kita menghentikan dalam sehari, 2 hari, atau seminggu tapi ya setelah normal fasilitas itu kita buka kembali. Tidak hanya di papua kok di Jakarta waktu terjadi kerusuhan juga kita lakukan sehari, 2 hari," ucap Jokowi.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak memungkiri bahwa ada sebagian orang yang tidak terima dengan pembangunan yang dilakukan di Bumi Cendrawasih.
"Tapi juga diingat dalam Pilpres kemarin Papua memberi kontribusi, 90 persen memilih saya," kata Jokowi.
Baca Juga: Berjalan Sesuai Rencana, Papua Berbenah Menyambut PON 2020
Jokowi mengingat sudah sekitar 13 kali mengunjungi Papua, beberapa proyek pembangunan nasional seperti jalan Trans-Papua sepanjang 4330 Km menjadi program prioritasnya yang disebutnya bisa digunakan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Papua.
Sementara, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jokowi tengah digugat oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari penggugat Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, Elsam, ICJR dan KontraS.
Objek gugatan yang diajukan adalah tindakan pemutusan jaringan internet yang dilakukan pada 19 hingga 20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Tim menganggap tindakan pemerintah ini telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.
Para penggugat menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah tersebut 'melawan hukum' agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi saat ini.