Imam Nahrawi Akan Beberkan Nama Penerima Suap Korupsi Dana Koni

Jum'at, 14 Februari 2020 | 13:48 WIB
Imam Nahrawi Akan Beberkan Nama Penerima Suap Korupsi Dana Koni
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akan membeberkan nama pemenerima suap korupsi dana KONI. Sebab dia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dianggap keliru.

Imam mendengar dakwaan yang disampaikan JPU KPK di hadapan majelis hakim menerima suap mencapai Rp 11,5 miliar dan Gratifikasi mencapai Rp 8,6 Miliar.

"Banyak narasi fiktif (dalam dakwaan) di sini. Nanti kami akan lihat (dalam pemeriksaan saksi)," kata Imam usai persidangan perkara kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Imam pun, sempat melontarkan kepada pihak -pihak yang dianggap turut menerima uang panas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya akan disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga: Tak Cuma Duit Suap, Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima 'Hadiah' Rp 8,6 Miliar

"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," tegas Imam

Meski begitu, Imam masih enggan membeberkan siapa saja penerima uang panas dana suap KONI. 

"Terimakasih supportnya ya semua teman-teman. Terimakasih dukungannya," tutup Imam

Imam didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018 dan Asian Para Gemes 2018.

Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun
Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima setidaknya mencapai Rp 8,6 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI