Suara.com - Selain penerimaan suap, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga didakwa turut menerima sejumlah gratifikasi dengan total mencapai Rp 8,6 miliar sejak tahun 2014 hingga 2019 atau selama dirinya menjabat sebagai menteri.
Hal itu disampaikan jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan dalam sidang perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682," kata jaksa Ronald di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa mengungkapkan, sejumlah penerimaan gratifikasi oleh Imam Nahrawi secara bertahap selama menjabat sebagai Menpora. Di mana salah satu gratifikasi yang diterima Imam yakni dari pejabat KONI.
Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Pertama, uang senilai Rp 300 juta dari Ending, kemudian Rp 4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019.
Selanjutnya, pemberian uang senilai Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.
Lalu pemberian uang senilai Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 – 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.
Terakhir, uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
"Penerimaan berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019 yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ucap jaksa Ronald.
Baca Juga: Waktu Jadi Menpora, Imam Nahrawi Rotasi Pegawai yang Tolak Kasih Duit
Selain gratifikasi itu, Imam Nahrawi juga didakwa menerima suap dari dua pejabat KONI sebesar Rp 11,5 miliar.