Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Lucinta Luna telah tiga kali memesan riklona dan tramadol kepada tersangka IF alias FLO. Untuk sekali pemesanan Lucinta Luna memberikan uang Rp 500 ribu kepada FLO.
Yusri mengatakan Lucinta Luna meminta untuk dicarikan obat-obatan tersebut kepada FLO dengan alasan untuk menghilangkan depresi.
"IF mengatakan bahwa sudah sekitar tiga kali menyerahkan obat riklona kepada LL," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020).
Adapun, Yusri menjelaskan bahwa FLO mengaku memperoleh riklona itu dari salah satu rumah sakit di Jakarta. FLO juga mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari rumah sakit berdasar resep dokter.
Baca Juga: Terungkap! Transgender Jadi Pemasok Narkoba ke Lucinta Luna
Kendati begitu, Yusri menegaskan apa yang dilakukan oleh FLO tidak bisa dibenarkan. Lantaran yang bersangkutan justru memberikan obat-obatan tersebut kepada Lucinta Luna.
"Jelas ada pelanggaran (obat-obatan itu) diberikan bukan cuma-cuma, karena kan harus resep dokter. Ini termasuk obat keras," tegasnya.
Sebelumnya, IF alias FLO tersangka pemasok Riklona kepada Lucinta Luna diketahui merupakan seorang transgender. Sama seperti halnya Lucinta Luna, FLO juga telah memiliki bukti pengadilan terkait perubahan identitas jenis kelaminnya.
Yusri mengungkapkan Pengadilan Negeri Sumedang pada tahun 2015 telah mengabulkan permohonan penggantian indentitas jenis kelamin FLO dari laki-laki menjadi wanita. Bahkan, dalam akte kelahirannya juga tertera bahwa yang bersangkutan berjenis kelamin wanita.
"IF alias FLO merupakan salah seorang yang sama dengan LL juga, transgender," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Pemasok ke Dokter, Lucinta Luna yang Dapat Obat Penenang