238 WNI Siap Dipulangkan dari Karantina, Jokowi: Tak Ada Masalah

Jum'at, 14 Februari 2020 | 11:16 WIB
238 WNI Siap Dipulangkan dari Karantina, Jokowi: Tak Ada Masalah
Presiden Jokowi di Taman Nasional Gunung Merapi Jurang Jero, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (14/2/2020). (ummi hadyah saleh/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan 238 WNI dari Wuhan sudah selesai melalui proses karantina dan dalam keadaan bebas dari virus corona.

Karantina tersebut dilakukan selama 14 hari di Lanud Raden Sadjad, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

"Sekarang mereka kembali ke masyarakat, sekarang itu dipastikan memang prosedur sudah dilalui dan masyarakat memang menerima apa adanya karena sudah 14 hari dan tidak ada masalah," ujar Jokowi di Taman Nasional Nasional Gunung Merapi Jurang Jero, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (14/2/2020).

Pernyataan Jokowi ini menyusul rencana pemulangan 238 WNI dari Wuhan yang selesai menjalani masa karantina pada Sabtu (15/2/2020) besok hari.

Baca Juga: Khofifah Awasi 65 WNI eks Wuhan yang Pulang ke Jawa Timur Besok

Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut proses karantina yang dilalui 238 WNI dari Wuhan itu sudah berdasarkan protokoler kesehatan dari WHO. Di mana proses karantina sudah dilakukan dengan ketat.

"Itu proses protokoler kesehatan dari WHO yang kita ikuti secara ketat. Karantina di Natuna juga di sana ketat diawasi, dicek, harian dicek. Sudah memang sekarang 14 hari, memang protokolnya seperti itu," katanya.

Sebelumya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan 238 WNI akan dipulangkan esok hari. Pemulangan tersebut bertepatan dengan selesainya masa observasi atau karantina selama 14 hari.

"Sesuai dengan alokasi waktu, selama 14 hari sejak diterima di Natuna, maka jatuh pada tanggal 15 Februari yang akan datang jam 12.00 WIB," ucap Doni dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Status Stateless WNI Eks ISIS Bisa Disahkan Melalui Keppres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI