Ketum PAN Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK

Jum'at, 14 Februari 2020 | 11:00 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK
Ketum PAN Zulkifli saat tiba di gedung KPK, Jumat (14/2/2020). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pada Jumat (14/2/2020) pagi. Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan dijadwalkan diperiksa terkait kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Zulhas rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

"Kami periksa Zulkifli Hasan untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jumat (14/2/2020).

Saat tiba di gedung komisi antirasuah, Zulhas enggan menjawab sedikitpun pertanyaan dari awak media. Ia hanya melambaikan tangan saat sejumlah awak media bertanya terkait kedatangannya ke gedung KPK.

Baca Juga: Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Akan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan

Zulhas diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.

Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI