Suara.com - Bareskrim Polri menangkap sebanyak 37 orang di Ruko Green Zone, Jalan Bukit Intan Kota, Bangka Belitung, Kamis (13/2/2020) tadi malam. Mereka ditangkap saat tengah melakukan praktik judi gelper.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, 37 orang tersebut terdiri dari 23 orang pemain, satu orang pemilik tempat dan 13 lainnya sebagai penyelenggara.
“Benar diamankan 37 orang saat lagi main, yang di antaranya 23 pemain," kata Argo saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Dari penangkapan itu, satu orang yang bertugas sebagai penukar uang bernama Budi (35) kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Nasib Miris Misca Mancung, Tabungan Ludes Dipakai Ayah untuk Judi
"Tersangka Budi saat ini sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pangkal Pinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan manager Green Zone bernama Robby Wibowo (25).
Beberapa barang bukti mulai dari uang tunai Rp 50 juta hingga mesin judi turut diamankan.
“Uang tunai Rp 50.800.000, 202 buah voucher sebesar 500 poin, 97 buah voucher sebesar 100 poin, 18 buah kunci mesin,” sebut Argo.
Hingga saat ini, puluhan orang itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri untuk segera menetapkan status hukum para pelaku.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online di Warnet, Dian dan Ambar Diangkut Polisi