Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau LBHM mendesak polisi mengubah pendekatan hukum pidana menjadi pendekatan kesehatan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika Lucinta Luna.
LBHM menilai penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pengguna narkotika hanya akan membuat mereka enggan mengakses layanan kesehatan.
Direktur LBHM Ricky Gunawan mengatakan, saat ini sudah saatnya bagi pihak kepolisian menghentikan penggunaan cara-cara yang punitif dalam mengatasi permasalahan pemakaian narkotika.
Disisi lain, Ricky mendorong agar pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan kesehatan yang humanis.
Baca Juga: Lucinta Luna Alami Dysphoria Gender, Penyakit yang Diderita Transgender!
"LBHM mendesak Polres Jakbar untuk mengubah pendekatan hukum pidana dalam kasus Lucinta Luna dan tersangka-tersangka lain yang memiliki permasalahan serupa menjadi pendekatan kesehatan," kata Ricky lewat keterengan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (14/2/2020).
Apalagi, kata dia, bahwa alasan Lucinta Luna menggunakan psikotropika guna menghilangkan depresi dan mengontrol emosi. Bahkan, ada Indikasi bahwa Lucinta Luna telah berkali-kali berupaya bunuh diri.
"Dengan latar belakang pemakaian narkotika/psikotropika dan riwayat kondisi kejiwaannya, Lucinta Luna seharusnya disediakan dukungan kesehatan dan psikososial, bukan penanganan yang punitif. Penangkapan/penahanan terhadap Lucinta Luna juga bersifat eksesif," katanya.
Untuk itu, Ricky pun menyarankan agar pihak kepolisian lebih fokus memburu para bandar dan pengedar narkotika.
"Energi dan sumber daya kepolisian sepatutnya diarahkan untuk membongkar sindikat peredaran gelap narkotika, daripada mengincar pemakai narkotika," imbuh dia.
Baca Juga: Lucinta Luna Akan Direhabilitasi atau Tetap Mendekam di Tahanan?