"Dia (Andre) tidak perlu sampai begitu jauh memanfaatkan NN sampai adanya transaksi itu. Bahkan sampai ada vlog singkat dan mengekspos secara habis-habisan kondisi NN. Kalau hanya ingin membuktikan ada transaksi di Undang Undang 27 ayat 1, ya cukup membuktikan dalam bentuk chat online. Karena hanya itu saja yang bisa dibuktikan pada penyidik," katanya.
Wendra mengaku heran dengan niat awal Andre Rosiade dalam mendesain penggerebekan ini. Andre disebut Wendra tidak objektif dengan mengeksploitasi perempuan sehingga berujung pada pemidanaan terhadap NN.
"Padahal dia (NN) punya anak yang berusia dua tahun, dia lebih butuh bantuan psikis dan moril. Bukan pada proses pemidanaan seperti itu. Ini justru menunjukan semakin tidak adil terhadap bagaimana kita menyikapai keberadaan PSK yang tidak diperlakukan tidak adil," ucap Wendra.
Untuk diketahui, NN sempat ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Barat atas kasus tersebut. Kekinian, NN sudah ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. Ibu satu bayi tersebut dibebaskan setelah Polda Sumatera Barat mendapat jaminan keluarga dan pendamping hukumnya.
Baca Juga: Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!
Dalam kasus ini, NN dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.