Suara.com - Pemilik PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengadu kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar memberikan solusi atas piutang bunga atau denda dari sejumlah aset yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Wawan, TB Sukatma di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis (13/2/2020). Menurut Sukatma, sejumlah aset yang dimiliki kliennya dibeli secara kredit dan telah disita KPK. Aset tersebut meliputi puluhan kendaran roda empat, termasuk sejumlah mobil mewah.
Sukatma menyebut penyitaan aset oleh KPK yang masih belum semuanya milik Wawan, masih terkait dengan pihak ketiga atau kreditur. Total aset yang belum dibayar lunas oleh Wawan mencapai sekitar Rp 250 miliar.
"Sampai saat ini ditagih terus. Sehingga kami berharap yang mulia bisa memberikan solusi, KPK juga memberi solusi," kata Sukatma di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Rano Karno Datang dalam Sidang Korupsi Wawan
"Jadi, jangan sampai perkaranya selesai, terdakwa menjalani hukuman terus kemudian anak istrinya dikejar hutang-hutang ini. Jadi mohon yang mulia memberikan solusi," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa KPK sempat menyatakan penyitaan aset dilakukan terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Salah satu alasannya untuk mengembalikan uang yang telah digunakan.
"Berapa yang sudah dibayarkan, kami menarik uang itu kendaraan buat leasing," ujar Jaksa KPK Roy Riady.
Wawan turut menyampaikan tidak keberatan jika aset yang disita KPK dijual untuk membayar kewajiban. Bahkan, Wawan mengaku sudah membuat pernyataan kepada sejumlah pihak ketiga terkait hal tersebut.
"Poinnya saya tidak keberatan dijual dicari titik temu, yang penting persoalan hutang ini beres. Sebenarnya saya sudah buat pernyataan kepada pihak ketiga ini, terutama terkait persoalan mobil-mobil ini, karena mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik, seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 juta jadi Rp 4,7 miliar, itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal, sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta, itu kan jadi nyusut," kata Wawan.
Baca Juga: Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani sempat menanggapi dan menengahi persoalan utang tersebut. Bahkan, ia sempat mengkritisi upaya penyitaan yang dilakukan KPK namun tak memperhitungkan risiko piutang.