Suara.com - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menyebut dengan Undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi UU yang lama membuat lembaga antirasuah tersebut semakin lemah.
Laode memprediksi, UU KPK nomor 19 Tahun 2019 bakal semakin menumbuhsuburkan korupsi. Hal tersebut disampaikannnya, lantaran tak ada hukuman tegas dalam aturan UU KPK yang baru.
"Prediksi saya itu, akan makin banyak korupsi terjadi, karena tidak akan ada lagi ketakutan untuk melakukan korupsi dan insyaAllah itu tidak terjadi," kata Laode di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2020).
Laode menambahkan bila korupsi terus merajalela, maka dimungkinkan KPK juga akan ditinggalkan oleh masyarakat dengan citra yang semakin buruk.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
"Jadi, saya baca berita ada survei yang pada Agustus tahun lalu kami selalu nomor satu dan dua. Sekarang, kita diangkatan kelima, sudah turun," ungkap Laode
Laode menyampaikannya berdasarkan hasil survei yang dilakukan Alvara Research Center. Menurut survei tersebut, berdasarkan kinerja lembaga negara dalam 100 hari kepemimpinan Presiden Joko Widodo jilid II, KPK berada di posisi kelima.
Turunnya tingkat kinerja KPK merupakan dampak disahkannya UU KPK yang baru pada 17 September 2019 silam. Hal tersebut dikatakan Laode dengan merujuk pada Survei Alvara pada Agustus 2019. Saat itu, menurut hasil riset, KPK berada di posisi kedua. Namun, setelah bulan Februari 2020 turun keperingkat kelima. Maka itu, Laode mengibaratkan bahwa KPK kini seperti Candi Borobudur.
"Kalau tren ini sampai kedepan berlangsung terus, maka KPK itu akan menjadi bangunan seperti Borobudur cakep dilihat, tetapi sudah jarang dipakai ibadah bangunannya," katanya.
Baca Juga: MK: UU KPK Paling Banyak Digugat