Suara.com - Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat menilai kasus penggerebekan terhadap NN (22) dijadikan sebagai komoditas politik. Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, NN digerebek Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade di Kota Padang beberapa waktu lalu.
Komoditas politik tersebut dalam artian mengekspos habis-habisan pribadi NN demi klaim politik. Dengan dalih memberangus prostitusi di Sumatera Barat, NN dijadikan tersangka dan sempat menjalani masa penahanan.
"Kami menyayangkan kasus NN mengapa terjadi. Karena kami melihat konteks NN dijadikan seolah-olah komoditas politik. Hanya untuk mengekspos adanya celah bahwa Sumbar yang diklaim sebagai daerah yang berbasis adat dan syariah tetapi masih memiliki praktik prostitusi online," ujar Perwakilan Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Wendra Rona Putra di Kantor Komnas Perempuan, Kamis (13/2/2020) sore.
Wendra mengatakan, NN tidak terlibat langsung dalam komunikasi dengan sosok pria yang menggunakan jasanya. Sosok tersebut bertransaksi melalui jasa mucikari.
Baca Juga: Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN
"Bahwa transaksi NN dilakukan melalui perantara mucikari. Sebenarnya NN tidak berkomunikasi dengan orang diminta Andre untuk ikut melakukan transaksi di dalam kamar 606 itu," katanya.
Lebih lanjut, Wendra menyoroti kapasitas Andre sebagai anggota DPR untuk melakukan penggerebekan. Disebutnya, Andre tidak berkompeten ikut mendesain penggerebekan atas nama memberangus praktik prostitusi di Kota Padang.
"Andre sebagai anggota legislatif tidak memunyai kapasitas dan kompetensi untuk ikut mendesain penggerebekan dalam proses penegakan hukum."
Sekalipun Andre memunyai niat mulia untuk memberangus prostitusi, cara penggerebekan bukanlah langkah tepat. Andre cukup membuktikan dalam bentuk chat transaksi online tersebut. Namun, Andre malah bertindak lebih liar dengan mengekspos NN di depan media. Parahnya, sampai ada video penggerebekan yang menampilkan wajah NN.
"Dia (Andre) tidak perlu sampai begitu jauh memanfaatkan NN sampai adanya transaksi itu. Bahkan sampai ada vlog singkat dan mengekspos secara habis-habisan kondisi NN. Kalau hanya ingin membuktikan ada transaksi di Undang Undang 27 ayat 1, ya cukup membuktikan dalam bentuk chat online. Karena hanya itu saja yang bisa dibuktikan pada penyidik," jelasnya.
Baca Juga: Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!
Wendra mengaku heran dengan niat awal Andre dalam mendesain penggerebekan ini. Andre disebut Wendra tidak objektif dengan mengeksploitasi perempuan sehingga berujung pada pemidanaan terhadap NN.
"Padahal dia (NN) punya anak yang berusia dua tahun, dia lebih butuh bantuan psikis dan moril. Bukan pada proses pemidanaan seperti itu. Ini justru menunjukan semakin tidak adil terhadap bagaimana kita menyikapai keberadaan PSK yang tidak diperlakukan tidak adil."
Untuk diketahui, NN sempat ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Barat atas kasus tersebut. Kekinian, NN sudah ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. Ibu satu bayi tersebut dibebaskan setelah Polda Sumatera Barat mendapat jaminan keluarga dan pendamping hukumnya.
Dalam kasus ini, NN dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.