"Padahal dia (NN) punya anak yang berusia dua tahun, dia lebih butuh bantuan psikis dan moril. Bukan pada proses pemidanaan seperti itu. Ini justru menunjukan semakin tidak adil terhadap bagaimana kita menyikapai keberadaan PSK yang tidak diperlakukan tidak adil."
Untuk diketahui, NN sempat ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Barat atas kasus tersebut. Kekinian, NN sudah ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. Ibu satu bayi tersebut dibebaskan setelah Polda Sumatera Barat mendapat jaminan keluarga dan pendamping hukumnya.
Dalam kasus ini, NN dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN