Dalam kasus ini, NN dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN
Kamis, 13 Februari 2020 | 22:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Semen Padang Minta Wasit Asing, PT LIB Tak Bergeming
23 April 2025 | 11:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI