Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN

Kamis, 13 Februari 2020 | 22:50 WIB
Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN
Perwakilan Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Wendra Rona Putra. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, NN dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI