Pemprov DKI Banting Harga di Program Pangan Murah, Ini Syarat Mengikutinya

Kamis, 13 Februari 2020 | 22:31 WIB
Pemprov DKI Banting Harga di Program Pangan Murah, Ini Syarat Mengikutinya
Aktivitas warga berbelanja pangan murah di RPTRA Ranggon Kusuma Baru, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (14/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melakukan banting harga sejumlah bahan pokok. Kebijakan ini disalurkan dalam Program Pangan Murah Jakarta.

Untuk melakukan program ini, sejumlah pihak di lingkup Pemprov terlibat. Di antaranya adalah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, PD Dharma Jaya, Bank DKI, dan Perumda Pasar Jaya.

Sekretaris Bank DKI Herry Djufraini mengatakan kebutuhan pokok yang dijual di antaranya adalah daging sapi Rp35.000 per kilogram (kg), daging kerbau Rp 30.000 per kg, daging ayam Rp 8.000 per kg, telur ayam Rp 10.000 per 15 butir, beras Rp 30.000 per 5 kg, ikan kembung Rp 13.000 per kg, dan susu UHT Rp 30.000 per karton (24 pak).

Namun tidak seluruh warga DKI bisa menikmati harga pangan tersebut. Program ini, kata Herry menyasar kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Antusias Warga Borong Pangan Murah dari Pemprov DKI

Masyarakat yang bisa menerimanya adalah pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan pendapatan UMP, Guru Honorer/Tenaga pendidik NON PNS, dan penghuni rusun milik Pemprov DKI Jakarta.

Lokasi penyaluran Pangan Murah Jakarta itu digelar setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 08.00 – 17.00 WIB. Outlet-outlet yang menjadi tempat menjalankan program ini adalah gerai milik Dharma Jaya, pasar-pasar kelolaan Perumda Pasar Jaya, JakGrosir, JakMart dan Gerai Kewirausahaan Terpadu.

Selain itu, Program Pangan Murah Jakarta juga bisa dikunjungi di sejumlah rusun dan RPTRA yang telah dijadwalkan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan untuk masyarakat yang mengikuti program ini adalah:

  1. Penerima subsidi hanya berhak mendapat satu jenis komoditi dalam sebulan dan dapat bertransaksi di hari berikutnya untuk komoditi yang belum ditransaksikan.
  2. Komoditi tidak bersifat akumulatif.
  3. Komoditi susu hanya diperuntukkan bagi pemegang KJP Plus.
  4. Penerima subsidi hanya berhak memilih salah satu daging Sapi atau Kerbau.
  5. PJLP Pemprov DKI Jakarta sudah harus terdaftar terlebih dahulu sebelum bertransaksi.

“Program Pangan Murah ini terbukti telah menjadi instrumen pengendali inflasi yang efektif serta dapat menjadi program percontohan untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” ujar Herry dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (13/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI