Lanjutan Sidang Pembunuh Berencana, Kakak Korban Ungkap Sifat Aulia Kesuma

Kamis, 13 Februari 2020 | 22:23 WIB
Lanjutan Sidang Pembunuh Berencana, Kakak Korban Ungkap Sifat Aulia Kesuma
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dirancang Aulia Kesuma di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kakak dari korban Edi Chandra Purnama alias Pupung (54), Asoka Wardana bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi Aulia Kesuma (35) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Dalam sidang yang digelar pukul 18.00 WIB ini, dua eksekutor yakni, Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus yang menjadi terdakwa.

Asoka mengungkapkan sejumlah tindakan dari Aulia yang merupakan istri kedua selama berumah tangga dengan adiknya. Salah satunya, meminta akta waris untuk anaknya.

"Almarhum (Pupung) menceritakan kalau Aulia pernah meminta dibuatkan akta waris untuk anaknya (anak tiri)," kata Asoka dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Segera Diadili

Asoka menyebut saat itu permintaan Aulia ditolak oleh Pupung.

"Dia (Pupung) menolak, karena kalau dia meninggal, anak itu akan mendapatkan (warisan) dengan sendirinya," ujar Asoka.

Kemudian, Asoka menyebut Aulia sebagai orang yang emosional sehingga kerap bertengakar dengan Pupung selama berumahtangga.

"Almarhum (Pupung) pernah cerita kalau istrinya adalah orang yang emosional. Kalau sedang berantem (dengan Pupung), dia suka mecah-mecahin barang restoran seperti piring. Mereka kan mempunyai usaha restoran," lanjutnya.

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dua terdakwa pembunuh bayaran yang disewa Aulia Kesuma, yakni Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus, Kamis (13/2/2020) sore.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri

Keduanya diketahui dibayar oleh Aulia untuk menghabisi nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI