Kemnaker Matangkan Penyusunan RPP Bagi Awak Kapal Migran

Kamis, 13 Februari 2020 | 21:07 WIB
Kemnaker Matangkan Penyusunan RPP Bagi Awak Kapal Migran
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama antara Kemnaker, Kementerian KKP, Kemhub, serta dengan Komisi IX DPR RI di ruang rapat komisi IX DPR RI , Jakarta, Rabu, (12/2/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ida juga menegaskan, perusahaan penempatan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang harus memenuhi persyaratan UU No. 18 Tahun 2017.

Kemudian terkait hal Awak Kapal yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan (P3MI, Badan (BPPMI) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib ikut serta dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

Ida juga menambahkan terkait izin lembaga penempatan awak kapal, dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017 maka semua perijinan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan (manning agent) yang bekerja di atas kapal berbendera asing dikeluarkan oleh satu kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan). (*)

Baca Juga: Buruh Demo Tolak Iuran BPJS Naik di Kemenaker, Hindari Jalan Gatot Soebroto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI