Ogah Dipulangkan, Pemerintah Waspadai Eks Jihadis ISIS Masuk ke Tanah Air

Kamis, 13 Februari 2020 | 21:00 WIB
Ogah Dipulangkan, Pemerintah Waspadai Eks Jihadis ISIS Masuk ke Tanah Air
Wapres Maruf Amin. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke tanah air.

Meski begitu, pemerintah tetap mengantisipasi apabila ada bagian dari mereka yang pulang secara mandiri.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah tetap waspada apabila ada eks ISIS asal Indonesia yang pulang ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan seperti halnya pemerintah mengantisipasi masuknya eks kombatan dari Filipina ataupun Suriah sekalipun.

"Kami tetap melakukan antisipasi," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Maruf Amin Kumpulkan Menteri Obrolkan Orang Miskin di Gedung Bertingkat

Ma'ruf juga serta menyatakan ada pertimbangan khusus bagi WNI eks ISIS yang masuk ke dalam kategori anak-anak di bawah usia 10 tahun serta berstatus yatim piatu.

Pertimbangan itu akan dikaji pemerintah lebih dalam karena tidak menutup kemungkinan ideologi ISIS yang tertancap dalam pemikiran mereka bisa muncul lagi setelah kembali ke tanah air.

"Maka dari itu, kami kalau dari segi kemanusiaan ya, tapi dari segi antisipasi kemungkinan dia masih membawa virusnya, itu akan jadi masalah karena itu masih dipertimbangkan," kata dia.

Diketahui, setelah tak akan dipulangkan pemerintah Indonesia, ratusan eks jihadis ISIS kini dinyatakan berstatus stateless atau tak memiliki kewarganegaan Indonesia.

"(689 WNI eks ISIS) sudah dikatakan stateless," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: 100 Hari Kabinet Jokowi-Maruf Amin Disebut Miskin Koordinasi

Menurutnya, faktor pencabutan status kewarganegaraan itu setelah meraka melakukan pembakaran paspor saat berbaiat dengan ISIS.

Dia pun mengatakan, pencabutan sebagai WNI tidak perlu melalui proses peradilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI