Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (13/2/2020). Prasetio membicarakan soal revitalisasi hingga gelaran Formula E di Monas.
Salah satu poin yang ditekankan terkait dugaan manipulasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, dalam surat balasan Anies kepada Mensesneg soal perizinan penggunaan Monas sebagai lintasan balap Formula E, Anies mengklaim sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Namun, Prasetio menyebut Anies tak memperoleh rekomendasi itu. Pasalnya, Kepala TACB Mundardjito disebutnya tak mengeluarkannya.
"Kami melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan Kepala Cagar Budaya Pak Marjito ini mengiyakan padahal belum dikonfirmasi," ujar Prasetio.
Baca Juga: Publik Tak Boleh Tahu Rekomendasi Terkait Formula E, Disbud: Cari Sendiri
Menurutnya Anies seharusnya mengikuti aturan yang berlaku dalam menggelar acara balap mobil listrik ini. Jika Anies tak memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995, maka Mantan Mendikbud ini disebutnya menabrak aturan dan membohongi publik.
"Negara ini ada aturannya. Saya sebagai pimpinan daerah DPRD, saya kecewa dan ini adalah pembohongan publik. Itu saja," katanya.
Prasetio mengaku sebenarnya mendukung gelaran Formula E di Jakarta. Namun, Monas merupakan Cagar Budaya yang harus dijaga dan tak bisa seenaknya menggelar acara ini dengan manipulasi.
"Setneg enggak melarang loh ada Formula E. Tapi istilahnya, saya nangkap, ini kan cagar budaya," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di Monas. Namun hal ini dibantah Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Baca Juga: Formula E Monas Tak Dapat Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, Anies Bohong?
Sebelumnya, Kepala Disbud DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan yang berhak mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan lokasi cagar budaya adalah Disbud. Sementara TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu.
"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Iwan menjelaskan, pihaknya memang melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam mengeluarkan rekomendasi. Namun hasil pembahasan kedua tim itu hanya sekadar menjadi saran baginya.
"Kami minta tim sidang pemugaran atau konsultan yang ahli, TSP maupun TACB. Kira-kira apa sih advisorynya atau nasihatnya mau diapain nanti," jelasnya.