"(689 WNI eks ISIS) sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, faktor pencabutan status kewarganegaraan itu setelah meraka melakukan pembakaran paspor saat berbaiat dengan ISIS.
Dia pun mengatakan, pencabutan sebagai WNI tidak perlu melalui proses peradilan.
"Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ucapnya.
Baca Juga: AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang