Status Stateless WNI Eks ISIS Bisa Disahkan Melalui Keppres

Kamis, 13 Februari 2020 | 20:07 WIB
Status Stateless WNI Eks ISIS Bisa Disahkan Melalui Keppres
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"(689 WNI eks ISIS) sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, faktor pencabutan status kewarganegaraan itu setelah meraka melakukan pembakaran paspor saat berbaiat dengan ISIS.

Dia pun mengatakan, pencabutan sebagai WNI tidak perlu melalui proses peradilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ucapnya.

Baca Juga: AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI