Suara.com - Eks Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menceritakan kisah perjuangannya bersama empat pimpinan KPK lainnya jilid IV agar UU KPK Nomor 19 tahun 2019 tidak disahkan oleh DPR dan pemerintah pusat.
Namun, UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 kini telah direvisi. Dan menghasilkan UU KPK baru yang dianggap kalangan masyarakat semakin membuat KPK terpuruk dan lemah.
Laode menceritakan satu bulan setelah dilantik, tepatnya pada Januari 2016 lalu, KPK sempat mendapatkan surat berisi wacana perubahan UU KPK dari Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
"Kami dapatkan surat dari Baleg DPR salah satunya untuk membicarakan perubahan UU KPK," kata Laode dalam diskusi bertajuk ' Menaker Peluang Uji Formil Revisi UU KPK fi Mahkamah Konstitusi' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: Tangis Haru Saut Peluk Laode Saat Perpisahan Dengan Pegawai KPK
Surat tersebut pun langsung direspons balik oleh pimpinan KPK yang saat itu diketuai Agus Rahardjo.
Menurut Laode, pimpinan ketika itu mengatakan tak perlu merevisi UU KPK lantaran lembaga superbodi itu masih kuat dalam pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi.
"KPK merasa bahwa tidak perlu dulu ada perubahan UU KPK. Karena, KPK yang dulu itu kami anggap masih cukup efisien, masih cukup tangguh," ujar Laode.
Kepada DPR, Laode mengatakan, pimpinan KPK saat itu justru menyarankan untuk terlebih dahulu merubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Alasannyam menurut Laode, ada sejumlah kejahatan korupsi yang masih belum dapat dijangkau oleh KPK.
Laode pun mengungkapkan ada sekitar empat UU Tipikor yang perlu ditambahkan. Keempat itu antaranya KPK dapat masuk ke dalam penindakan perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri, korupsi swasta, dan penyelamatan aset.
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
"Saya sebutkan jadi kalau mau mengubah jangan ubah UU KPK. Tetapi ubah UU Tipikor agar sesuai mandat dengan pasal 2 di dalam konvensi PBB tentang antikorupsi," ucapnya.
Laode mengaku ketika itu juga langsung diminta untuk bertemu dengan Baleg DPR terkait saran revisi UU Tipikor. Namun, kata Laode, pertemuan tersebut malah membahas tentang perubahan UU KPK.
"Itu, satu-satunya surat dan satu-satunya komunikasi yang pernah diterima oleh KPK tentang perubahan UU KPK sendiri. Setelah itu tidak ada sama sekali," kata Laode
Laode pun cukup menyesalkan ketika diakhir masa tugasnya sebagai pimpinan KPK, adanya upaya DPR dan pemerintah pusat untuk merevisi UU KPK.
Laode menyebut bersama empat pimpinan KPK, sudah berusaha keras untuk mengetahui apa saja pembahasan UU KPK yang akan direvisi oleh DPR yang dianggap dilakukan secara sembunyi -sembunyi.
Apalagi, KPK ketika itu sudah mencoba untuk bertemu Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali. Namun, semua tidak terlaksana hingga sampai UU KPK baru telah disahkan.
"Kami usahanya lumayan banyak. Pertama berusaha bertemu dengan presiden Joko Widodo tiga kali terjadwal, tiga kali tertunda. Sampai diselesaikan (UU KPK Baru) tidak bertemu," ucapnya.
Laode pun mengaku sempat mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, untuk bertemu dengan Menteri Yasonna Laoly. Tujuan kedatangan KPK untuk meminta draft pembahasan UU KPK.
"Kami pimpinan pergi bertemu dengan pak Menkumham. Pada pertemuan itu saya minta Daftar Inventaris Masalah (DIM). DIM tidak diberikan juga waktu itu, dan beliau berjanji akan mengundang pimpinan KPK saat pembahasan di DPR," kata Laode.
Laode pun kembali, dengan mengirim surat kepada Baleg DPR dan Komisi III agar UU KPK hasil revisi untuk ditunda sementara.Namun, hasil tersebut tetap sia-sia.
"Kami minta tolong jangan disahkan dulu sampai kami diberi kesempatan untuk menjelaskan. Nah, itu juga tidak diindahkan," kata dia.
Laode pun menganggap bahwa ada kejanggalan dalam menyusun maupun pembahasan UU KPK baru yang dilakukan pemerintah dan DPR.
"Kami anggap ini sesuatu yang tidak wajar. 'Eh bukannya tidak wajar, itu menurut saya agak kurang ajar," katanya.
Apalagi, kejengkelan Laode semakin menjadi ketika mendengar informasi bahwa KPK telah diajak berkoordinasi dengan KPK dalam pembahasan UU KPK.
"Yang paling saya tidak suka lagi, bahwa mereka mengatakan sudah melakukan konsultasi dengan KPK. Ah, itu kekurangajaran berikutnya," ungkap Laode
Laode dengan tegas menyebut DPR dan pemerintah sangat tidak memiliki etika, ketika mengenyampingkan peran KPK dalam pembahasan UU KPK. Hal itu disampaika Laode membalas pernyataan DPR Komisi III yang menyebut pimpinan KPK aktif yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusui dianggap tak memiliki etika.
"Terus mereka ketika mereka bilang kita menggugat waktu pertemuan dengan komisi 3, 'apakah etis bapak-bapak sebagai komisioner yang sedang duduk menggugat tentang uji formil UU KPK, apakah itu etis?' kata Laode mengulang ucapan salah satu anggota Komisi III.
"Saya jawab, apakah etis bapak-bapak membuat UU tanpa memanggil saya dan Pak Agus untuk mendiskusikan itu ? setelah itu mereka diam. Jadi, kalau mau bicara etika, siapa duluan yang tidak beretika? Jadi saya fikir aneh," jawab Laode ketika itu.
Dilobi Anggota Komisi III
Laode mengaku sempat dibujuk oleh salah satu anggota DPR terkait polemik revisi UU KPK. Upaya lobi itu dilakukan saat pimpinan KPK Agus Cas menghadiri rapat terakhir--jelang masa purna tugas-- dengan Komisi III DPR RI
"Ada juga seorang teman anggota komisi III, saat rapat terakhir dengan Komisi III mengatakan 'kenapa sih bapak tidak menghubungi saya saja? pak Syarif kan temenan sama saya," ucap Laode mengulang ucapan anggota komisi III
"Saya bilang iya, saya temenan sejak muda tetapi memang karena teman kita akhirnya kita omongin negara ini. Enggak ada formalitasnya bahwa kamu adalah anggota komisi III dan saya komisioner KPK," jawab Laode.
Laode meminta masyarakat menilai apakah KPK atau pemerintah dan DPR yang berbohong dalam pengesahan UU KPK tersebut.
"Jadi kalau masyarakat ingin menilai siapa pembohong, mereka pembohong. Bohongnya tak sedikit, banyak sekali. Jadi kalau mereka bilang sudah konsultasikan, tidak ada konsultasi," kata Laode.
"Jadi kualitas pemerintahan itu bisa diukur cara dia bertanggung jawab. Kalau dia sudah mau merahasiakan sesuatu kepada rakyat yang harus dilayani, itu adalah pemerintah yang tidak baik."