Laode mengaku ketika itu juga langsung diminta untuk bertemu dengan Baleg DPR terkait saran revisi UU Tipikor. Namun, kata Laode, pertemuan tersebut malah membahas tentang perubahan UU KPK.
"Itu, satu-satunya surat dan satu-satunya komunikasi yang pernah diterima oleh KPK tentang perubahan UU KPK sendiri. Setelah itu tidak ada sama sekali," kata Laode
Laode pun cukup menyesalkan ketika diakhir masa tugasnya sebagai pimpinan KPK, adanya upaya DPR dan pemerintah pusat untuk merevisi UU KPK.
Laode menyebut bersama empat pimpinan KPK, sudah berusaha keras untuk mengetahui apa saja pembahasan UU KPK yang akan direvisi oleh DPR yang dianggap dilakukan secara sembunyi -sembunyi.
Baca Juga: Tangis Haru Saut Peluk Laode Saat Perpisahan Dengan Pegawai KPK
Apalagi, KPK ketika itu sudah mencoba untuk bertemu Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali. Namun, semua tidak terlaksana hingga sampai UU KPK baru telah disahkan.
"Kami usahanya lumayan banyak. Pertama berusaha bertemu dengan presiden Joko Widodo tiga kali terjadwal, tiga kali tertunda. Sampai diselesaikan (UU KPK Baru) tidak bertemu," ucapnya.
Laode pun mengaku sempat mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, untuk bertemu dengan Menteri Yasonna Laoly. Tujuan kedatangan KPK untuk meminta draft pembahasan UU KPK.
"Kami pimpinan pergi bertemu dengan pak Menkumham. Pada pertemuan itu saya minta Daftar Inventaris Masalah (DIM). DIM tidak diberikan juga waktu itu, dan beliau berjanji akan mengundang pimpinan KPK saat pembahasan di DPR," kata Laode.
Laode pun kembali, dengan mengirim surat kepada Baleg DPR dan Komisi III agar UU KPK hasil revisi untuk ditunda sementara.Namun, hasil tersebut tetap sia-sia.
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
"Kami minta tolong jangan disahkan dulu sampai kami diberi kesempatan untuk menjelaskan. Nah, itu juga tidak diindahkan," kata dia.