Diduga Gara-gara Menonton Cap Go Meh, Siswi Ini Didenda Rp 30 Ribu

Kamis, 13 Februari 2020 | 19:32 WIB
Diduga Gara-gara Menonton Cap Go Meh, Siswi Ini Didenda Rp 30 Ribu
Penjelasan guru yang denda siswa Rp30 ribu karena menonton Cap Go Meh (twitter @porbotialora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video pengakuan siswa yang didenda karena menonton perayaan Cap Go Meh beredar luas di media sosial. Pernyataan siswa tersebut membuat warganet heran.

Salah satu yang menyebarkan video itu adalah akun Twitter @FanChiangFa, Rabu (12/2/2020). Rekaman serupa kemudian diunggah ulang oleh @yusuf_dumdum pada Kamis (13/2/2020).

Dalam rekaman berdurasi 23 detik tersebut, berisi percakapan antara orang yang merekam dan seorang siswi.

"Kemarin yang nonton Cap Go Meh yang beragama Islam didenda berapa puluh ribu sama bu guru agamanya?" tanya orang yang merekam video.

Baca Juga: Bupati Minta Siswi SMP Korban Bullying Purworejo Dipindah ke Sekolah Lain

"Tiga puluh (ribu)," jawab siswi tersebut.

Viral video siswi mengaku didenda Rp30 ribu oleh guru karena menonton Cap Go Meh (twitter)
Viral video siswi mengaku didenda Rp30 ribu oleh guru karena menonton Cap Go Meh (twitter)

Perekam video lantas bertanya siapa nama guru yang menagih denda tersebut. Ia mengarahkan kamera ke anak-anak lain.

Menurut penuturannya, ada anak lain yang kena denda karena menonton Cap Go Meh.

Akun @FanChiangFa yang mengunggah video tersebut pun heran dengan adanya denda yang diberikan karena menonton Cap Go Meh.

"Dapet sharing sperti ini. Kenapa ya ini? Anak nonton Cap Go Meh kok didenda sama guru agama? Ada yang bisa jelasin?" cuitnya.

Baca Juga: Ini 5 Fokus Kebijakan Kementerian Pertanian

Sementara akun @yusuf_dumdum menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di SD Negeri 43, Singkawang, Kalimantan Barat. Ia pun mengungkapkan kekecewaannya.

"Miris juga, kok masih saja ada oknum guru yang bertindak begini. Masa nonton Barongsai di acara Cap Go Meh saja didenda 30 ribu. Ini di SDN 43, Singkawang, Kalbar. #TindakTegasIntoleran," tulisnya.

Penjelasan Guru

Saat pengakuan siswi ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial, muncul video penjelasan dari sang guru.

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @porbotialora, Kamis (13/2/2020).

Rekaman berdurasi 2.20 menit berisi penjelasan sang guru terkait denda kepada siswa karena menonton Cap Go Meh. Seorang pria yang mengaku mendapatkan keluhan dari orang tua murid lalu bertanya kepada guru.

"Kalau hal itu benar terjadi di dalam konteks apa anak itu dikenakan denda? Pasti ada alasannya," tanya pria itu.

Sang guru beralasan bahwa denda tersebut diberlakukan kepada murid yang beragama Islam saja.

"Yang Islam saja ini khususnya," ujarnya dalam video tersebut.

Penjelasan guru yang denda siswa Rp30 ribu karena menonton Cap Go Meh (twitter @porbotialora)
Penjelasan guru yang denda siswa Rp30 ribu karena menonton Cap Go Meh (twitter @porbotialora)

Ia juga menjelaskan kalau denda seperti ini pernah dikenakan sebelumnya. Menurutnya, denda tersebut akan dikumpulkan dan dikembalikan dalam bentuk hadiah.

Siswa yang berprestasi akan mendapat hadiah dari uang yang terkumpul tersebut.

"Denda itu pun nantinya dikembalikan ke hadiah. Denda nanti uang itulah saya kumpulkan untuk hadiah, anak yang punya prestasi dapat hadiah tinggi," kata sang guru.

Saat ditanya tentang peraturan yang mendasari larangan itu, sang guru menjawab dengan berbelit-belit.

Akun @porbotialora dalam unggahan tersebut menjelaskan bahwa guru di Singkawang, Kalimantan Barat, Indonesia mendenda siswa karena menonton Cap Go Meh.

Sejumlah warganet mengecam tindakan sang guru yang memberikan denda kepada murid yang menonton Cap Go Meh. Seperti komentar yang ditulis @BangheriAja berikut ini.

"Tindaklanjutnya seperti apa kasus ini? Singkawang itu daerah paling toleran di Indonesia, oknum ini merusaknya. Harusnya guru dan kepsek diberi SP, uangnya dikembalikan ke murid. Kalau guru itu nggak mau muridnya tidak nonton acara Cap Go Meh, dia jangan ngajar di Singkawang," tulis warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI