"Miris juga, kok masih saja ada oknum guru yang bertindak begini. Masa nonton Barongsai di acara Cap Go Meh saja didenda 30 ribu. Ini di SDN 43, Singkawang, Kalbar. #TindakTegasIntoleran," tulisnya.
Penjelasan Guru
Saat pengakuan siswi ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial, muncul video penjelasan dari sang guru.
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @porbotialora, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: Bupati Minta Siswi SMP Korban Bullying Purworejo Dipindah ke Sekolah Lain
Rekaman berdurasi 2.20 menit berisi penjelasan sang guru terkait denda kepada siswa karena menonton Cap Go Meh. Seorang pria yang mengaku mendapatkan keluhan dari orang tua murid lalu bertanya kepada guru.
"Kalau hal itu benar terjadi di dalam konteks apa anak itu dikenakan denda? Pasti ada alasannya," tanya pria itu.
Sang guru beralasan bahwa denda tersebut diberlakukan kepada murid yang beragama Islam saja.
"Yang Islam saja ini khususnya," ujarnya dalam video tersebut.
Ia juga menjelaskan kalau denda seperti ini pernah dikenakan sebelumnya. Menurutnya, denda tersebut akan dikumpulkan dan dikembalikan dalam bentuk hadiah.
Baca Juga: Ini 5 Fokus Kebijakan Kementerian Pertanian
Siswa yang berprestasi akan mendapat hadiah dari uang yang terkumpul tersebut.