Bantah MKD, KAKI Sebut Tak Pernah Cabut Laporan Soal Azis Syamsuddin

Kamis, 13 Februari 2020 | 16:52 WIB
Bantah MKD, KAKI Sebut Tak Pernah Cabut Laporan Soal Azis Syamsuddin
Politis Partai Golkar Azis Syamsuddin diperiksa KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) membantah pernyataan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Arteria Dahlan yang mengatakam bahwa laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas dugaan meminta fee kepada mantan bupati Lampung Tengah Mustofa telah dicabut.

Agus Rihat selaku kuasa hukum menegaskan bahwa ia maupun kliennya tidak pernah mencabut laporan yang disampaikam kepada MKD pada 13 Januari 2020.

"Laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis Syamsuddin, jadi kami selaku kuasa hukum belum pernah melakukan pencabutan laporan itu. Kami belum pernah pencabutan, yang pertama," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

"Yang kedua, kami juga belum pernah menerima permintaan pencabutan dari klien kami. Yang ketiga, surat kuasa kami pun belum pernah dicabut sampai hari ini kami datang ke MKD, untuk meminta klarifikasi," sambungnya.

Baca Juga: Lapor ke MKD, Aktivis: Andre Rosiade Harus Dipecat dari DPR

Karena itu kedatangan mereka ke MKD guna meminta klarifikasi dan mempertanyakan siapa pihak yang telah mencabut laporan terhadap Azis tanpa ada konfirmasi.

"Memang tadi menurut di dalam (MKD) dikatakan bahwa ada pencabutan, tapi karena kami belum merasa mencabut atau dimohonkan untuk mencabut. Jadi kami tetap menginginkan konfirmasi itu dan dibuka apa alasannya dan apa kira-kira sebenarnya," kata dia.

Sebelumnya Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Arteria Dahlan mengatakan bahwa perkara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin atas dugaan meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa yang sempat dilaporkan ke MKD kini sudah ditutup.

Arteria mengatakan perkara itu selesai usai adanya pencabutan laporan terhadap Azis.

Hal tersebut disampaikan Arteria saat menjawab mengenai agenda pembahasan rapat MKD pada Senin pekan depan, yang salah satu agendanya ialah membahas mengenai dugaan penjebakan PSK oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Baca Juga: Klaim Bakal Banyak Terima Laporan Soal Andre, MKD: Kami Tak Bisa Tutup Mata

"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut," kata Arteria kepada wartawan Jumat (7/2/2020).

Karena itu, lanjut Arteria, tidak akan ada pembahasan mengenai perkara Azis Syamsudin pada rapat MKD yang akan datang.

"Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutannya mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Arteria.

Dilaporkan

Azis Syamsudin sempat dilaporkan sejumlah pegiat antikorupsi ke MKD DPR RI. Azis dilaporkan menyalahi kode etik atas dugaan meminta fee kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustofa.

Dalam pengakuannya, Mustofa menyebutkan bahwa Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.

Atas pengakuan Mustofa tersebut, MKD didesak untuk memanggil dan memeriksa Azis.

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat antikorupsi dari Komite Anti Korupsi Indonesia, yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman, Arifin Nur Cahyo yang diwakilkan oleh kuasa hukum mereka Agus Rihat.

"Di sini kami meminta MKD untuk segera memeriksa dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku-perilaku anggota Dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI