Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia

Kamis, 13 Februari 2020 | 16:47 WIB
Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia
Kepala KSP Moeldoko. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia pun mengatakan, pencabutan sebagai WNI tidak perlu melalui proses peradilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ucapnya. 

REKOMENDASI

TERKINI