Suara.com - Ratusan WNI eks ISIS bakal diadili pemerintah jika kedapatan kembali ke Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyusul keputusan pemerintah yang tidak akan memulangkan ratusan eks kombatan ISIS tersebut.
"Ada UU yang memang dalam kajian rapat dengan presiden ada UU yang mengatakan bahwa, satu tentang kewarganegaraan. Dua, siapa yang sudah punya niat (menjadi kombatan ISIS) ini sudah bisa diadili," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Moeldoko menyebut WNI sudah berbaiat dengan ISIS akan menerima konsekuesi secara hukum, yakni akan diadili sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Sah! WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Apa Potensi Dampaknya untuk Pemerintah?
"Karena mereka (ratusan WNI) ke sana (Suriah) dalam rangka gabung dengan ISIS, sebuah organisasi teroris, itu sudah masuk kategori. Begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum. Nanti bagaimana kelanjutannya pasti seperti hukum yang berjalan di Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, mantan Panglima TNI itu menambahkan penegakkan hukum kepada eks kombatan ISIS akan dilihat berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan atau UU Anti terorisme.
"Case-nya yang berbeda. Case untuk menentukan status kewarganegaraan ada, case yang akan menentukan mereka nanti masuk kategori niat tadi itu juga ada. Begitu masuk, dikenali niatnya dari awal, perlakuannya akan seperti ini," katanya.
Diketahui, setelah tak akan dipulangkan pemerintah Indonesia, ratusan eks jihadis ISIS kini dinyatakan berstatus stateless atau tak memiliki kewarganegaan Indonesia.
"(689 WNI eks ISIS) sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Ogah Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Bakal Verifikasi Kewarganegaraan
Menurutnya, faktor pencabutan status kewarganegaraan itu setelah meraka melakukan pembakaran paspor saat berbaiat dengan ISIS.