Suara.com - Hermawan Susanto, pria pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Pasalnya, Hakim Ketua Makmur urung hadir dalam persidangan.
Untuk itu, persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/2/2020) pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri, hanya berharap agar kliennya dibebaskan. Sebab jika mengacu pada fakta persidangan, Hermawan tidak memenuhi unsur-unsur melawan hukum seperti apa yang disangkakan.
"Harapan kami, dengan fakta persidangan, ahli dan sebagainya, tidak ada unsur yang kena. Yang jelas tidak ada perbuatan melawan hukum di sini sehubungan dengan pasal yang didakwakan," kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bapaknya Orang Dekat Jokowi, Tapi Elektabilitas Hanindhito di Kediri Jeblok
Selain itu, Abdullah mengkalim jika Hermawan hanya spontan melontarkan kalimat bernada ancaman terhadap Jokowi. Sehingga, Abdullah memunyai keyakinan jika kliennya tidak memenuhi unsur untuk didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 juntco 87 KUHP tentang perbuatan makar.
"Kemudian kalau di bilang makar Pasal 104, itu kan tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 87 dan 53 KUHP. Tapi ada perbuatan permulaan dan niat. Orang spontan kok," kata dia.
"Tapi kami yakin, dengan keyakinan hakim dan fakta persidangan harus di bebaskan," Abdullah menambahkan.
Diketahui, ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) lalu. Polisi akhirnya dapat menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan