Suara.com - Hermawan Susanto, pria yang mengancam ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Pasalnya, Hakim Ketua Makmur urung hadir dalam persidangan.
Untuk itu, sidang yang beragendakan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/2/2020) pukul 14.00 WIB.
"Hakimnya mendadak dipanggil pimpinannya. Etah dari Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Sidang ditunda, Insyaallah hari Senin jam 2," kata Jaksa Penuntut Umum P Permana Tirta Kusuma.
Sementara, kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri menyebut, persidangan sudah dua kali ditunda. Bahkan, hingga kini rencana tuntutan juga belum turun.
Baca Juga: Emak-emak Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Ditahan 20 Hari ke Depan
"Ya yang jelas sudah dua kali ditunda. Bahwa jaksa juga tidak siap. Jadi rentutnya juga belum turun sampai sekarang," ujar Abdullah.
Sebelumnya, agenda persidangan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Hermawan selaku terdakwa sudah hadir ditemani oleh kuasa hukum dan istrinya.
Diketahui, ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) lalu.
Polisi akhirnya dapat menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Minta Maaf ke RT