Suara.com - Tersangka narkoba Lucinta Luna mengungkapkan mengalami gangguan Dysphoria Gender dalam surat permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan Lucina Luna sampai mengoperasi kelaminnya di Thailand menjadi perempuan, dari lelaki.
Dysphoria gender atau disforia gender dikenal sebagai gangguan identitas gender. Dysphoria gender atau disforia gender ini dialami seseorang yang mengalami ketidaknyamanan atau rasa tertekan karena ada ketidakcocokan antara jenis kelamin biologis dengan identitas gender mereka. Defenisi itu diberikan American Psychiatric Assocation.
Orang-orang yang mengalami gangguan dysphoria gender atau disforia gender adalah transgender. Surat keterangan Lucinta Luna mengalami gangguan dysphoria gender atau disforia gender diungkap eks kuasa hukum Lucinta Luna yang tidak ingin disebutkan namanya. Suara.com mengkonfirmasi nama lelaki ini, dan dia mengakui sebagai kuasa hukum Lucinta Luna saat mengajukan ganti kelamin di Pengadilan Jakarta Selatan.
Dia mengungkapkan bahwa salah satu bukti yang dilampirkan kliennya saat mengajukan permohonan ialah Surat Keterangan Dokter atau Certificated by Attending Doctor dari Rumah Sakit Rajyindee Thailand. Dimana, pada April 2004 lalu di rumah sakit itulah Muhammad Fatah alias Lucinta Luna melakukan operasi ganti kelamin.
Baca Juga: Kumpulan Bukti Lucinta Luna Ganti Kelamin, Ada Surat Operasi di Thailand
"Buktinya surat-surat operasi (ganti kelamin) dari RS di Thailand," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya dalam surat keterangan dokter yang dijadikan barang bukti tersebut Luncinta Luna dinyatakan terdiagnosis mengidap gangguan dysphoria gender.
"Kan logikanya kalau orang udah operasi kelamin mau ngomong apalagi. Dia kan ada penyakit dysphoria itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika Lucinta Luna mengajukan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun nama pemohon tersebut disamarkan.
Berdasar penulusuran suara.com pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin Lucinta Luna itu terdaftar pada 26 November 2019 dengan nomor perkara Nomor : 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Pacar Lucinta Luna Dibebaskan dan Hanya Jadi Saksi
Hanya saja, dalam kolom keterangan nama pemohon itu tidak dituliskan nama asli Lucinta Luna yakni Muhammad Fatah melainkan hanya bertulis disamarkan. Sementara itu, tertera selaku kuasa hukum pemohon, yakni Guntoro, SH. MH.