AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang

Kamis, 13 Februari 2020 | 15:25 WIB
AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang
Nada Fedulla, WNI eks ISIS ingin pulang ke Indonesia (twitter/@bbcindonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengatakan, pemerintah memang tidak wajib untuk memulangkan WNI eks ISIS ke tanah air. Namun, menurutnya, pemerintah titak bisa menghalangi eks kelompok teroris jika memiliki niatan untuk pulang.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang warganya untuk kembali ke Indonesia apabila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum international.

"Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin, termasuk hak atas kewarganegaran yang tanpa itu justru akan menyebabkan mereka kehilangan hak-hak dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan atau hak-hak lainnya. Setiap negara wajib melindungi warganya," kata Usman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (13/2/2020).

Diketahui, pemerintah sudah memutuskan tidak akan memulangkan WNI eks ISIS karena alasan demi keamanan di Indonesia.

Baca Juga: Sah! WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Apa Potensi Dampaknya untuk Pemerintah?

Menurut Usman kalau alasan pemerintah seperti itu maka sebaiknya pemerintah harus menangani secara proporsional dengan memikirkan proses legalitasnya.

"Pemerintah punya sistem legal untuk menangani mereka yang akan datang kembali. Pemerintah bisa melakukan investigasi terhadap warganya yang diduga terlibat kelompok kejahatan di sana yang kembali ke Indonesia, sebelum mengizinkan mereka kembali, termasuk ke masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, investigasi yang bisa dilakukan pemerintah mesti menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia. Kalau memang ada WNI eks ISIS yang terbukti melakukan kejahatan, maka pemerintah harus memproses secara hukum.

"Dalam hukum internasional maupun nasional sudah diatur bagaimana menangani warga yang terbukti mengikuti organisasi dan pelatihan bersenjata dengan kelompok yang melakukan kejahatan," kata dia.

Akan tetapi peraturan tersebut dikecualikan untuk anak-anak.

Baca Juga: Ogah Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Bakal Verifikasi Kewarganegaraan

Usman menerangkan bahwa untuk WNI eks ISIS yang di bawah umur harus direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan, maka harus diterapkan prinsip peradilan remaja atau anak-anak dan hukuman pidana seperti kurungan penjara harus menjadi opsi terakhir untuk mereka.

"Terhadap warga Indonesia yang ditahan di Suriah dan Irak, Amnesty mendorong pemerintah untuk menyediakan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum dan akses untuk menemui mereka di lokasi tahanan untuk memastikan mereka tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang melanggar prinsip HAM," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI