Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa tersangka penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna sudah secara resmi mengubah nama dan status jenis kelamin melalui proses pengadilan yang ditetapkan di PN Jaksel pada 20 Desember 2019.
Untuk biaya mengubah nama dan status jenis kelamin itu, Lucinta Luna hanya mengeluarkan uang Rp 306.000 sebagai biaya perkara.
Dilansir dari laman resmi https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara, Lucinta Luna tercatat hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 306.000 untuk mengganti status jenis kelaminnya dan mengganti nama dari Muhammad Fattah menjadi Ayluna Putri.
"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.
Baca Juga: Ditahan di Sel Wanita, Lucinta Luna Ganti Kelamin Sejak 20 Desember 2019
Lucinta Luna dikenai biaya Rp 306.000 dengan rincian biaya Pendaftaran/PNBP Rp 30.000, biaya Pemberkasan/ATK Rp 100.000, biaya panggilan pemohon Rp 150.000, PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon Rp 10.000. Kemudian biaya materai Rp 6.000, dan Redaksi Rp 10.000.
Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, permohonan Lucinta Luna teregister di PN Jaksel dengan nomor 1230/Pdt.P/2019/PNJKT.SEL tertanggal 26 November 2019 dengan permohonan penggantian status jenis kelamis dari laki-laki menjadi perempuan dan penggantian nama.
Permohonan itu dikabulkan oleh hakim tunggal Akhmad Jaini pada tanggal 20 Desember 2019.
"Lengkapnya begini, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan. Beserta pergantian nama dari Muhammad Fatah, menjadi Ayluna Putri. Intinya itu, kemudian selebihnya yang memerintahkan pada kantor dinas kependudukan untuk melaporkannya penetapan ini tentang penetapan," kata Achmad Guntur di PN Jaksel, Kamis (13/2/2020).
Untuk memperkuat permohonannya, Lucinta Luna menyertakan beberapa alat bukti seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, sertifikat dokter dari rumah sakit, dan dua orang saksi.
Baca Juga: Ini Penampakan Surat Putusan Lucinta Luna Boleh Ganti Kelamin
"Ada sertifikat dari dokter rumah sakit, kemudian ini dokternya kan di Thailand dan ada terjemahannya, kemudian ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Dadang Hawari, ini psikeater," ucap Guntur.
"Kemudian dua orang saksi, kakak kandungnya dan adik kandungnya. Jadi intinya (keterangan saksi). Ya intinya menerangkan bahwa dia seperti perempuan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan pihaknya menempatkan Lucinta Luna ke sel khusus wanita ialah berdasar putusan pengadilan.
Yusri menyebut putusan pengadilan telah mengabulkan permohonan Lucinta Luna untuk mengubah status jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan.
Menurut Yusri permohonan perubahan status jenis kelamin Lucinta Luna itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019 lalu.