Suara.com - Tersangka narkoba Lucinta Luna sudah ganti kelamin sejak 20 Desember 2019. Saat itu dia sah ditetapkan dalam dokumen kependudukan sebagai perempuan, dari lelaki.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menjelaskan Lucinta Luna sudah secara resmi mengubah nama dan status jenis kelamin melalui proses pengadilan yang ditetapkan di PN Jaksel.
Guntur mengatakan permohonan Lucinta teregister di PN Jaksel dengan nomor 1230/Pdt.P/2019/PNJKT.SEL tertanggal 26 November 2019 dengan permohonan penggantian status jenis kelamis dari laki-laki menjadi perempuan dan penggantian nama dari Muhammad Fattah menjadi Ayluna Putri.
Permohonan itu dikabulkan oleh hakim tunggal Akhmad Jaini pada tanggal 20 Desember 2019.
Baca Juga: Ini Penampakan Surat Putusan Lucinta Luna Boleh Ganti Kelamin
"Lengkapnya begini, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan. Beserta pergantian nama dari Muhammad Fatah, menjadi Ayluna Putri. Intinya itu, kemudian selebihnya yang memerintahkan pada kantor dinas kependudukan untuk melaporkannya penetapan ini tentang penetapan," kata Achmad Guntur di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Untuk memperkuat permohonannya, Luncinta menyertakan beberapa alat bukti seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, sertifikat dokter dari rumah sakit, dan dua orang saksi.
"Ada sertifikat dari dokter Rumah Sakit, kemudian ini Dokternya kan di Thailand dan ada terjemahannya, kemudian ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Dadang Hawari, ini psikeater," ucap Guntur.
"Kemudian dua orang saksi, kakak kandungnya dan adik kandungnya. Jadi intinya (keterangan saksi) Ya intinya menerangkan bahwa dia seperti perempuan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan pihaknya menempatkan Lucinta Luna ke sel khusus wanita ialah berdasar putusan pengadilan.
Baca Juga: Niat Jenguk, Rosa Meldianti Malah Gagal Bertemu Lucinta Luna di Penjara
Yusri menyebut putusan pengadilan telah mengabulkan permohonan Lucinta Luna untuk mengubah status jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan.
Menurut Yusri permohonan perubahan status jenis kelamin Lucinta Luna itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019 lalu.