Diminta Buktikan 689 Eks ISIS Masih WNI, Fadli Zon: Diverifikasi Satu-satu

Kamis, 13 Februari 2020 | 13:46 WIB
Diminta Buktikan 689 Eks ISIS Masih WNI, Fadli Zon: Diverifikasi Satu-satu
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon menyebut 689 orang eks ISIS di Suriah menjadi tanggungjawab Indonesia lantaran berstatus WNI. Namun, ia tampak kebingungan saat diminta membuktikan bila ratusan orang tersebut masih WNI.

Momen tersebut terjadi saat keduanya menjadi pembicara di acara Mata Najwa bertajuk 'Menangkis ISIS', Rabu (13/2/2020). Awalnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwan menyebut bila para eks ISIS yang ada di Suriah sudah tidak lagi berstatus WNI.

"Bapak presiden Jokowi hari ini sudah menyampaikan bahwa beliau menolak pemulangan terhadap anggota ISIS eks WNI," kata Hikmahanto seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/2/2020).

Menanggapi hal itu, Fadli meminta agar semua pihak menyelesaikan masalah tersebut dengan kepala dingin. Meski demikian, Fadli tetap bersikeras menyebut 689 orang eks ISIS masih berstatus sebagai WNI.

Baca Juga: Disdik Jawa Barat Larang Siswa Sekolah Rayakan Valentine

"Masalah ini harus didekati dengan kepala dingin karena bagaimanapun 689 orang di sana itu menurut saya adalah Warga Negara Indonesia," ujar Fadli.

Ilustrasi ISIS. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Ilustrasi ISIS. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Mendengar pernyataan Fadli, Hikmahanto menantang Fadli untuk membuktikan status kewarganegaraan tersebut. Fadli juga balik menantang Hikmahanto untuk membuktikan mereka bukan lagi WNI.

"Buktikan kalau itu Warga Negara Indonesia, pak Fadli Zon," ungkap Hikmahanto.

"Dan harus dibuktikan juga bahwa mereka bukan Warga Negara Indonesia," jawab Fadli Zon.

Hikmahanto langsung membeberkan bukti. Ia mengutip UU Nomor 2 Tahun 2007 pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan status kewarganegaraan akan hilang dengan sendirinya. Ia juga mencontohkan kasus eks Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang kehilangan kewarganegaraan WNI setelah memiliki paspor AS.

Baca Juga: Gebuki Siswa SMAN 12 Bekasi, Idayanto Dikenal Sebagai Guru Killer

"Kalau di undang-undang jelas dengan sendirinya, terbukti ada pak Arcandra Tahar," jawab Hikmahanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI